Timika, kabarsenayan.com. Anggota MPR RI dari Papua tengah . Eka Kristina Yeimo, S.Pd., M.Si., mengadakan kegiatan sosialisasi MPR di SP7 Timika daerah pemilihan Papua Tengah. Kegiatan Sosialisasi 4 PILAR merupakan tugas yang sangat penting dalam rangka internalisasi ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh NKRI dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025.
Dalam acara yang dihadiri oleh warga setempat, Eka Kristina Yeimo menyampaikan prinsip keadilan bagi masyarakat, sebagai prinsip fundamental yang menentukan kesejahteraan dan martabat masyarakat. Keadilan mencakup pemerataan hak dan kewajiban, serta perlakuan setara tanpa diskriminasi. Dalam konteks pemerintahan, keadilan mencakup pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan di mata hukum. Keadilan sosial bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, di mana semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan kesempatan. Keadilan memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap anggota masyarakat, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan.
Keadilan dalam masyarakat mencakup keadilan pada hukum, aspek ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Keadilan dalam pendidikan memastikan semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. Keadilan dalam ekonomi memastikan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja. Keadilan dalam politik memastikan partisipasi politik yang adil dan setara.
Sosialisasi MPR ini bertujuan untuk; Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR; Membangun semangat nasionalisme dalam diri segenap generasi bangsa; Membangun dan membina persahabatan antar komponen bangsa yang dapat memperkukuh persatuan bangsa; Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di masyarakat; dan Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai- nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, adalah: Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU No.42/2014 jo UU No. 2/2018 dan jo UU No.13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan MPR Nomor 1/MPR/2019 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Negara memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan, antara lain dengan membuat dan menegakkan hukum, serta menyediakan layanan publik yang merata. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keadilan, misalnya dengan aktif dalam proses demokrasi, menjaga hak-hak asasi manusia, dan mengadvokasi kebijakan yang berkeadilan.
Diharapkan agar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI khususnya di Daerah Pemilihan Papua Tengah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya mahasiswa (generasi muda) terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.