Beteleme, kabarsenayan.com. Anggota MPR RI/DPD RI dari Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang. S. Si., Apt., dengan no keanggotaan B-101 melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Beteleme, Sulawesi Tengah. Acara ini dilaksanakan bersama Majelis dan Jemaat Gereja dan tokoh-tokoh Desa di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025.
Dalam acara yang berlangsung kondusif tersebut, Febriyanthi Hongkiriwang menyampaikan prinsip gotong royong dan ekonomi kerakyatan. Hal ini adalah salah satu prinsip fundamental yang menentukan kesejahteraan dan martabat masyarakat. Gotong royong merupakan bentuk kerjasama sukarela yang melibatkan masyarakat.
Gotong royong biasanya diadakan dalam kerja bakti bersama-sama untuk membersihkan lingkungan, seperti membersihkan sampah, atau membantu pekerjaan lainnya, seperti pembangunan fasilitas umum. Saling membantu dalam kondisi bencana, seperti banjir, kebakaran, atau gempa bumi. Bahkan dalam melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah atau mengambil keputusan secara bersama-sama.

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak. Sistem ini menekankan pada partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk produksi, konsumsi, dan pengawasan jalannya perekonomian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Ekonomi kerakyatan bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat dalam upaya mendistribusikan kekayaan dan sumber daya secara lebih merata, mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial.
Dengan gotong royong masyarakat dapat bersama-sama meningkat perekonomian keluarga dan lingkungannya. Karena ekonomi kerakyatan merupakan konsep yang penting dalam membangun perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan melibatkan seluruh masyarakat dan fokus pada kepentingan bersama, ekonomi kerakyatan diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sosialisasi 4 Pilar MPR ini bertujuan untuk; Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR; Membangun semangat nasionalisme dalam diri segenap generasi bangsa; Membangun dan membina persahabatan antar komponen bangsa yang dapat memperkukuh persatuan bangsa; Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di masyarakat; dan Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai- nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, adalah: Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU No.42/2014 jo UU No. 2/2018 dan jo UU No.13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan MPR Nomor 1/MPR/2019 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Diharapkan agar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Tengah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.