Taliwan, kabarsenayan.com. Anggota MPR RI/DPD RI dari Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang. S. Si., Apt., dengan no keanggotaan B-101 menyatakan bahwa ekonomi dan hak dasar manusia saling terkait erat. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif hanya dapat terwujud jika hak-hak dasar manusia menjadi pusat perhatian dalam kebijakan dan praktik ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan pemenuhan hak-hak ini, dan hukum berperan penting dalam menjamin perlindungan dan pelaksanaannya. Hal ini dikatakan dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Gedung Gereja, Desa Taliwan, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam acara yang berlangsung tanggal 29 Juni 2025 tersebut, Febriyanthi Hongkiriwang menyampaikan Ekonomi dan hak dasar manusia memiliki keterkaitan yang erat. Hak dasar manusia, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Ekonomi yang berpusat pada hak asasi manusia (HAM) bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ekonomi dan investasi berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar setiap individu, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata.
Dampak Era globalisasi terhadap negara berkembang, akan berpengaruh pada perubahan struktur masyarakat Indonesia dari masyarakat agraris menuju ke struktur Industrialis. Dampak yang akan ditimbulkan kemudian adalah munculnya kesenjangan domestik serta tidak meratanya hasil pembangunan ekonomi yang dapat mengarah pada terjadinya kerusuhan sosial dan unjuk rasa di mana-mana.Banyak orang yang merasa tidak terlindungi atas hak yang dimiliki,yang semestinya dapat memberikan suatu kebebasan terhadap pelaku ekonomi. Peran pemerintah dalam masalah ini sebenarnya hanya sebagai pemberi Fasilitas untuk menjaga apabila ekonomi ingin diberdayakan dan berkembang, maka ia harus mengupayakan adanya suatu kompetisi yang bebas, dimana pemerintah harus memberanikan diri untuk bertindak apabila tata ekonomi mengalami gangguan dari pelaku-pelaku ekonomi.Hak asasi manusia sekarang ini menunjukan adanya suatu perluasan karena di dukung dengan adanya konsep perkembangan suatu ekonomi dan teori hak asasi manusia yang didukung oleh konsep Barat, yang menyatakan bahwa otonomi merupakan suatu kebebasan individu dalam mengahadapi kekuasaan pemerintah dan politik. Dalam hal ini bahwa konsep hak asasi manusia dapat mempengaruhi sikap dan Kenyataan luas untuk memiliki akibat yang nyata dan positif dalam program proyek pembangunan di dunia berkembang.Pada akhirnya pembangunan di dunia berkembang yang berorientasi kepada pasar bebas dalam menghadapi era globalisasi menuntut adanya suatu kebijakan untuk terpeliharanya stabilitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi dalam waktu yang bersamaan dan dapat melindungi pihak yang lemah dari sisi negatif industrialis melalui pembaharuan hukum.
Sosialisasi 4 Pilar MPR ini bertujuan untuk; Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR; Membangun semangat nasionalisme dalam diri segenap generasi bangsa; Membangun dan membina persahabatan antar komponen bangsa yang dapat memperkukuh persatuan bangsa; Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di masyarakat; dan Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai- nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, adalah: Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU No.42/2014 jo UU No. 2/2018 dan jo UU No.13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan MPR Nomor 1/MPR/2019 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Diharapkan agar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Tengah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.