PPATK Diseminasikan Hasil Pilot Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT 2025,  Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Kejahatan Keuangan 

Jakarta, kabarsenayan.com. — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  menyelenggarakan Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti  Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata  Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat  efektivitas rezim APUPPT nasional. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memetakan  efektivitas kebijakan, koordinasi, dan implementasi regulasi APUPPT dalam merespons  perkembangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Penguatan Rezim APUPPT sebagai Agenda Strategis Nasional 
Kepala PPATK Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M. dalam keynote speech menegaskan  kembali harapan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa setiap rupiah uang rakyat harus  diselamatkan. ”Ini tugas bersama bagi kita untuk dapat menjaga setiap rupiah uang rakyat tidak  disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan” tegasnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa  Indeks Efektivitas PPATK ini sudah dilakukan sejak tahun 2020. Namun pada tahun ini Indeks  Efektivitas ini tidak hanya mengukur kinerja PPATK saja, tetapi mengukur Indeks Efektivitas  Kinerja Rezim APUPPT di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPATK menegaskan bahwa indeks ini tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kinerja, tetapi juga sebagai instrumen self-assessment nasional yang  berbasis data dan objektif untuk menilai sejauh mana rezim APUPPT benar-benar berdampak  dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tindak pidana pencucian uang serta pendanaan  terorisme. Ia menekankan bahwa tantangan kejahatan keuangan modern; mulai dari korupsi,  narkotika, judi online, kejahatan di bidang lingkungan hidup hingga perdagangan orang,  menuntut soliditas koordinasi lintas sektor agar sistem APUPPT mampu merespons secara  cepat dan efektif.
“Indeks Efektivitas ini seperti raport bersama oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi  mutlak. Rezim APUPPT yang kuat hanya dapat terwujud bila setiap unsur dari rezim ini, mulai  dari kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum, bekerja secara terintegrasi dan saling  melengkapi,” tegas Kepala PPATK.
Diseminasi ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,  Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.,  selaku Ketua Komite TPPU, para pejabat tinggi Kemenko Kumham Imipas
Tim Penjamin Mutu tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga independen,  antara lain Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada,  Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Sriwijaya, Universitas Jember,  Politeknik Statistika STIS, serta Kroll Indonesia.
Arahan Menko Kumham Imipas: APUPPT sebagai Perisai Integritas Bangsa 
Dalam sambutannya, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa penguatan rezim APUPPT  merupakan agenda strategis nasional yang tidak semata ditujukan untuk memenuhi standar  internasional, tetapi untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak  pidana pencucian uang benar-benar efektif, terukur, dan berdampak.
Menko Yusril menekankan bahwa pencucian uang telah menjadi urat nadi keuangan gelap di  balik berbagai kejahatan prioritas nasional, seperti korupsi, narkotika, perjudian, dan  penyelundupan manusia. Kejahatan-kejahatan tersebut, menurutnya, tidak hanya menggerogoti  keuangan negara, tetapi juga merusak sendi moral dan keadilan sosial.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan strategi  hukum yang sangat efektif karena setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak keuangan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelakunya, tetapi harus mengikuti aliran  uangnya (follow the money). Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar  jaringan kejahatan, menemukan aktor utama, dan memutus sumber pembiayaan ilegal di  hulunya,” tegas Menko Yusril.
Menko Kumham Imipas juga menekankan prinsip crime does not pay, bahwa negara tidak boleh  membiarkan siapa pun menikmati hasil kejahatan melalui sistem keuangan formal maupun celah  digital. Dengan menelusuri dan merampas hasil kejahatan, negara memutus insentif ekonomi  bagi pelaku tindak pidana keuangan.
Hasil Diseminasi: Capaian Indeks dan Area Penguatan 
Berdasarkan hasil pilot survei, Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Indonesia memperoleh  skor nasional 6,42 dan berada pada kategori ‘cukup efektif’. Capaian ini terutama didorong oleh  kuatnya Dimensi Kerangka Regulasi dan Kebijakan dengan skor 7,35 (efektif), yang  mencerminkan ketersediaan dan kapasitas regulasi APUPPT nasional yang sesuai dengan  standar internasional, serta Dimensi Perencanaan dan Program APUPPT dengan skor 6,88  (cukup efektif), yang menunjukkan telah tersusunnya arah strategis dan program nasional  secara sistematis.
Di samping capaian positif yang telah diraih, hasil penilaian juga memberikan gambaran obyektif mengenai area yang masih memerlukan penguatan ke depan. Beberapa dimensi menunjukkan  ruang peningkatan, antara lain Tata Kelola dan Koordinasi dengan skor 6,21, yang  mengindikasikan perlunya peningkatan sinergi dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan  antarinstansi. Selanjutnya, Dimensi Kapasitas Sumber Daya dengan skor 5,79 menunjukkan  pentingnya penguatan kompetensi dan pemerataan kapasitas sumber daya manusia di berbagai  lembaga, agar pelaksanaan tugas APUPPT dapat berjalan secara lebih optimal dan  berkesinambungan.
Sementara itu, Dimensi Kinerja Operasional dengan skor 5,87 menegaskan perlunya  peningkatan efektivitas implementasi kebijakan, optimalisasi pemanfaatan hasil analisis, serta  integrasi data dan informasi dalam praktik penegakan hukum dan pengawasan. Secara keseluruhan, temuan ini menjadi masukan berharga untuk memperkuat kerja sama lintas sektor  dan memastikan setiap elemen dalam rezim APUPPT dapat berfungsi semakin efektif dan saling  melengkapi.  Pengukuran indeks dilakukan terhadap 29 instansi dengan 43 unit kerja, mencakup lembaga  intelijen keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor,  serta key stakeholders. Metodologi berbasis data faktual ini menghasilkan rekomendasi strategis  untuk memperkuat kualitas pelaporan berbasis risiko, efektivitas penegakan hukum dan asset
recovery, serta integrasi data dan analisis risiko nasional.
Arah Ke Depan: Menuju Penilaian Nasional dan MER FATF 2029 
PPATK juga menyampaikan bahwa hasil pilot survei ini akan menjadi dasar penyempurnaan  metodologi dan instrumen dalam pelaksanaan penilaian nasional Indeks Efektivitas Kinerja  Rezim APUPPT pada tahun mendatang, yang akan melibatkan responden secara lebih luas dan  masif dari seluruh pemangku kepentingan. Penilaian nasional tersebut diharapkan dapat  memberikan gambaran yang semakin komprehensif mengenai efektivitas rezim APUPPT  Indonesia, sekaligus memperkuat kesiapan nasional menghadapi MER FATF 2029.
Melalui diseminasi ini, PPATK bersama Komite TPPU meneguhkan komitmen seluruh  pemangku kepentingan untuk terus memperkuat rezim APUPPT Indonesia yang efektif, kredibel,  dan berintegritas tinggi sebagai bagian dari tanggung jawab nasional dalam menjaga stabilitas  sistem keuangan dan kepercayaan global terhadap Indonesia.