KEMENKO KUMHAM IMIPAS TEGASKAN PERAN KOORDINATIF LEWAT  PENYAMPAIAN 33 REKOMENDASI KEBIJAKAN 

Jakarta, kabarsenayan.com. — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,  Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyampaikan 33 (tiga puluh  tiga) rekomendasi kebijakan kepada 14 kementerian dan lembaga dalam kegiatan  Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas yang diselenggarakan di  Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi,  dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Staf Ahli, Staf Khusus, serta Pimpinan Tinggi  Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Dalam sambutannya, Menko Yusril menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi kebijakan  ini merupakan bagian dari mandat strategis Kemenko Kumham Imipas untuk memastikan  kebijakan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan  berjalan selaras, terkoordinasi, dan berorientasi pada hasil nyata.
“Pemisahan kementerian bukan semata kebijakan administratif, melainkan strategi  kelembagaan untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik, memperjelas fokus kebijakan  sektoral, dan menghadirkan birokrasi yang lebih lincah serta responsif,” ujar Yusril.
Menko Yusril menjelaskan bahwa pembentukan Kemenko Kumham Imipas didorong oleh kebutuhan  untuk menghadirkan struktur koordinasi yang lebih kuat di sektor hukum, HAM, imigrasi, dan  pemasyarakatan yang selama ini masih menghadapi tantangan koordinasi lintas sektor.
“Kementerian Koordinator hadir bukan untuk mengambil alih tugas operasional kementerian  teknis, tetapi memastikan seluruh kebijakan strategis dapat berjalan serasi, tepat sasaran,  dan terukur dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Sejalan dengan RPJMN 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas mengampu target Indeks  Pembangunan Hukum yang mencakup lima pilar, yaitu budaya hukum, materi hukum,  kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Untuk  mendukung capaian tersebut, arah kebijakan difokuskan pada penguatan tata kelola hukum  dan regulasi, perlindungan dan pemajuan HAM yang inklusif, serta transformasi keimigrasian  dan pemasyarakatan.“Penguatan tata kelola hukum bertujuan menciptakan sistem hukum yang  prediktif, adil, dan mendukung pembangunan nasional. Sementara pemajuan HAM harus  dilakukan secara inklusif, dengan memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan,”  sampai Menko Yusril.
Sebanyak 33 rekomendasi kebijakan disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi lintas  kementerian dan lembaga, dengan penelaahan terhadap isu-isu strategis di bidang hukum,  HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut mencakup antara lain  transparansi beneficial ownership, interoperabilitas data, pembaruan regulasi, keadilan  restoratif, pemajuan HAM, perlindungan pekerja migran, serta penguatan layanan  keimigrasian dan pemasyarakatan.
Menko Yusril menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan awal dari kerja  kolaboratif lintas sektor. Kemenko Kumham Imipas akan melakukan pemantauan dan  evaluasi tindak lanjut pada tahun 2026 guna memastikan implementasi berjalan sesuai  rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui rekomendasi kebijakan ini, kami mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk  terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem hukum nasional yang berpihak pada  keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” tutup Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenko Kumham Imipas juga menyerahkan apresiasi  kepada media atas dukungan dan perannya dalam menyebarluaskan informasi kebijakan  pemerintah, antara lain Kompas Gramedia Group, Radio Republik Indonesia (RRI), dan  Kantor Berita Antara, sebagai bagian dari penguatan kemitraan strategis antara pemerintah  dan media massa.
Hadir dalam kegiatan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul  Choiri Fauzi; Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB), Purwadi Arianto, dan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, Ketua Lembaga  Perlindungan Saksi dan Korban, Brigjen Achmadi. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan  kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan  Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Badan Kepegawaian Negara, Badan Nasional Pengelola  Perbatasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa  Keuangan,  dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.