Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian 

Jakarta, kabarsenayan.com. — Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga  Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga (K/L) digelar untuk  merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan  anggota Polri di luar institusi kepolisian. Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang  Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya  segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di  ruang publik dan antarinstansi.
Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang  telah dilaporkan kepada Presiden, putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal  28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas  menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri. “Karena itu, pengaturan ke depan  harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal  kepolisian,” ujar Yusril.
Menurutnya, PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan  seluruh instansi terdampak sesuai arahan Presiden.
Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komisi telah  melakukan penyerapan aspirasi publik secara luas sejak bulan pertama pembentukannya.
“Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa,  masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100  kelompok,” kata Jimly. Ia menegaskan, pendekatan partisipatoris menjadi landasan utama  karena keputusan yang akan diambil bersifat strategis. “Ini keputusan besar dalam  demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tambahnya.
Sejumlah pimpinan K/L, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN,  serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan kebutuhan institusional terhadap  keberadaan personel Polri, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan  penyidikan. Meski demikian, mayoritas instansi menilai penyesuaian kebijakan perlu disertai  masa transisi yang memadai.
Menutup rapat, Menko Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian. “Jika kita jelaskan  secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam  waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” pungkasnya.***