Timika, kabarsenayan.com. — Pada kesempatan lain, tanggal 13 Desember 2025, Eka Kristina Yeimo mengadakan acara sosialisasi 4 pilar bersama mahasiswa di halaman asrama mahasiswa Kabupaten Puncak di Timika. Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR merupakan tugas yang diemban oleh Anggota MPR RI. Sosialisasi 4 Pilar MPR ini bertujuan untuk; Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR; Membangun semangat nasionalisme dalam diri segenap generasi bangsa; Membangun dan membina persahabatan antar komponen bangsa yang dapat memperkukuh persatuan bangsa; Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di masyarakat; dan Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai- nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Di hadapan mahasiswa Kabupaten Puncak, Eka Kristina Yeimo menyampaikan tentang pelaksanaan keadilan sosial dalam masyarakat. Sebagai diketahui, Wilayah Papua mendapat pengakuan dan Partisipasi dalam pemerintahan, yaitu: Pemberian ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam birokrasi melalui lembaga seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk mengawal hak kultural dan partisipasi politik. Selain itu, Pembangunan Ekonomi: Fokus pada pemberdayaan ekonomi lokal, ketahanan pangan, fasilitas dasar, serta program yang menyentuh langsung rakyat kecil, di luar eksploitasi sumber daya alam. Dan Pendidikan & SDM: Peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia agar OAP bisa bersaing dan menikmati hasil kekayaan alamnya sendiri.
Dalam diskusi yang berlangsung,Eka Kristina Yeimo menekankan untuk memahami nilai-nilai Pancasila sudah tentu kita memiliki karakter yang jujur, adil, bermasyarakat, dan bertaqwa terhadap yang maha pencipta. Kita diajarkan untuk tidak mengambil putusan secara sepihak melainkan melibatkan semua pihak dalam pengambilan keputusan, berpikir untuk kepentingan banyak orang diatas kepentingan pribadi dan kelompok.
Ditambahkan pula, dalam hal HAM & Hukum adalah menyangkut Penegakan hukum yang adil, perlindungan HAM, penanganan kasus pelanggaran HAM, dan penguatan hukum adat yang selaras dengan hukum nasional.