Lindungi Pekerja Maritim Indonesia, Kemenko Kumham Imipas Dukung Penguatan Kebijakan dan Kerja Sama Internasional

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penajaman dan Sinkronisasi Kebijakan Penguatan, Penempatan, dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Anak Buah Kapal (ABK), yang telah dilaksanakan pada April 2026. Forum ini bertujuan merumuskan rekomendasi strategis untuk menjawab berbagai tantangan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran sektor maritim di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika.

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa pelindungan terhadap PAK dan AKP merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menjamin penghormatan hak asasi manusia, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan sosial, serta perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor maritim internasional.

“Memang ada beberapa tantangan, antara lain tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga dalam pengelolaan sektor kepelautan dan pekerja migran, belum optimalnya integrasi data nasional yang berdampak pada sulitnya deteksi dini terhadap pelaut nonprosedural, maraknya praktik perekrutan ilegal dan penyalahgunaan visa, serta perbedaan skema asuransi yang memengaruhi perlindungan bagi awak kapal yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Sesmenko Andika.

Berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan peserta rapat, disusun sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat pelindungan PAK dan AKP. Rekomendasi tersebut meliputi harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga guna menciptakan sistem pelindungan yang komprehensif dan selaras dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Selain itu, peserta rapat juga mendorong pengembangan interoperabilitas data pekerja migran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), data buku pelaut, data keimigrasian, serta sistem informasi kementerian dan lembaga terkait guna mendukung pengawasan dan pelindungan yang lebih efektif.

Rekomendasi lainnya mencakup penguatan mekanisme pelindungan lintas yurisdiksi melalui peningkatan kerja sama internasional dan diplomasi pelindungan pekerja migran Indonesia sektor pelaut, penyederhanaan prosedur penempatan resmi yang legal dan aman, peningkatan literasi dan kompetensi pekerja migran sektor maritim, serta optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perekrutan ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja.

“Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan dukungannya terhadap penyusunan rekomendasi yang implementatif dan berorientasi pada penguatan pelindungan hak-hak PAK dan AKP. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah berbagai potensi pelanggaran, meningkatkan keselamatan kerja, serta menjamin kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor maritim pada negara-negara tujuan penempatan,” tutup Andika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasosaf Kemenko Polkam, Asisten Deputi Litigasi dan Pembentukan Undang-Undang Kemenko Kumham Imipas, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Tim Bidang Kesetaraan Syarat Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perwakilan bebagai pemerintah daerah.