Jakarta, kabarsenayan.com. — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Penyerahan LHP berlangsung di Aula Jusuf Adiwinata, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (3/8).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan empat kementerian.
Mewakili Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas dedikasi, profesionalisme, dan independensinya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara.
Otto menyebut Tahun Anggaran 2025 merupakan periode transisi strategis seiring penataan kelembagaan yang memisahkan urusan hukum, HAM, serta imigrasi dan pemasyarakatan ke dalam kementerian yang lebih fokus. Meski menghadapi tantangan dalam aspek administrasi, pemisahan aset, hingga pertanggungjawaban anggaran, transisi kelembagaan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar tata kelola keuangan negara.
“Momentum penataan ini harus dijadikan fondasi yang kokoh dalam membangun budaya transparansi di setiap kementerian sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah semakin meningkat,” ujar Otto.
Otto menegaskan, opini, rekomendasi, dan catatan BPK harus disikapi secara terbuka, objektif, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, rekomendasi BPK merupakan peta jalan perbaikan untuk membenahi kelemahan administrasi, memperkuat sistem pengendalian internal, dan meningkatkan efisiensi belanja negara.
Ia meminta seluruh jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui langkah konkret, termasuk mempercepat penyusunan rencana aksi dengan target penyelesaian maksimal 60 hari serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui optimalisasi peran Inspektorat sebagai early warning system.
“Tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel merupakan prasyarat utama untuk meraih kepercayaan publik. Hanya dengan pertanggungjawaban anggaran yang kredibel, kita dapat menegakkan hukum secara adil, memajukan HAM secara bermakna, serta memberikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern,” tegas Otto.
Sementara itu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren perbaikan dari tahun ke tahun. Namun, percepatan perbaikan tata kelola tetap diperlukan agar pengelolaan keuangan negara semakin mampu mendukung pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Nyoman, setiap kementerian dan lembaga perlu memastikan perencanaan dan penggunaan anggaran mempertimbangkan aspek keberlanjutan, menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga agar manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa BPK tidak hanya memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola kementerian dan lembaga. Dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, empat kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dinilai menunjukkan sinergi kelembagaan yang baik dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut harus terus diperkuat melalui kolaborasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga,” kata Nyoman.
BPK turut menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan negara. Nyoman berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan konstruktif sehingga perbaikan yang dilakukan kementerian dan lembaga berlangsung secara sistemik dan memberikan dampak berkelanjutan.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” pungkas Nyoman.