Jakarta, kabarsenayan.com. — Tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 akan segera dimulai, yaitu rekrutmen dan seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Badan Pengawas
Pemilu RI (Bawaslu) masa jabatan 2027-2032. Hal tersebut merujuk pada Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu oleh Presiden paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Maka pada September atau Oktober ini diharapkan sudah terbentuk tim seleksi yang akan bekerja merekrut dan menyeleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu untuk periode lima tahun berikutnya. Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP) memegang mandat penting dalam merealisasikan prinsip integritas dalam demokrasi. Namun, tata kelola pemilu di Indonesia menghadapi krisis independensi dan inklusivitas. Revisi Undang-Undang Pemilu yang masih menunggu komitmen serius DPR sangat menunjukkan adanya kepentingan politik pragmatis para elit.
Prinsip independensi LPP menjadi hal yang paling dilemahkan sejak pembentukan tim seleksi dengan hadirnya unsur pemerintah di dalam proses seleksi penyelenggara pemilu, sejatinya berisiko tinggi menghasilkan produk kelembagaan yang memunculkan kerugian sistemik, yakni menciptakan arena kompetisi yang tidak setara dan tidak fair bagi para peserta pemilu. Bersamaan dengan kerentanan tersebut, realisasi prinsip inklusivitas juga ditunjukkan dengan keterwakilan perempuan yang anjlok pada dua periode terakhir: 14 persen di KPU dan 20 persen di Bawaslu (2017 – 2022 dan 2022-2027), atau hanya satu perempuan dari total anggota.
UU Pemilu No. 7 tahun 2017 mengatur tentang tugas Presiden untuk membentuk Timsel KPU dan Bawaslu yang berjumlah 11 orang, terdiri dari 3 unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur 1masyarakat 1, serta diamanatkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Namun, kriteria penunjukan timsel, terutama dari unsur pemerintah, belum jelas sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan. Misalnya, pada komposisi Timsel KPU dan Bawaslu tahun 2021, unsur pemerintah yang ditunjuk sebagai ketua timsel memiliki latar belakang sebagai tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019. Penunjukan salah satu deputi Kantor Staf Presiden yang juga mantan tim sukses pasangan calon peserta tersebut membuka dugaan konflik kepentingan petahana dan mencederai prinsip independensi Timsel.
Kehadiran unsur pemerintah dalam Timsel KPU dan Bawaslu pertama kali diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011, yaitu Pasal 12 ayat (3) bahwa tim seleksi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Kehadiran unsur pemerintah dalam timsel KPU dan Bawaslu sangat problematik. Fungsi pemerintah dalam seleksi pengisian jabatan publik seharusnya sebatas fasilitasi yang bersifat administratif, seperti menyediakan sekretariat timsel, dan staf/petugas yang membantu urusan teknis administratif (pendaftaran, pelaksanaan tahapan seleksi, sarana rapat). Sebagai contoh, seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombusdsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Yudisial (KY), dimana pemerintah (Setneg) berfungsi menjalankan fungsi fasilitasi sekretariat timsel. Penekanan fungsi fasilitasi pemerintah ini perlu dipertegas dalam kebijakan pembentukan timsel KPU dan Bawaslu oleh presiden guna mencegah konflik kepentingan petahana/peserta pemilu. Misalnya unsur pemerintah tidak boleh menjabat sebagai ketua timsel untuk mencegah potensi dominasi kepentingan presiden sebagai petahana/peserta pemilu.
Selain itu, ketentuan regulasi pemilu bahwa paling sedikit 30% perempuan dalam keanggotaan timsel pun belum dipenuhi oleh presiden dalam tiga kali pembentukan timsel KPU dan Bawaslu (lihat tabel di bawah). Kondisi minimnya keterwakilan perempuan dalam timsel pun memengaruhi langsung atau tidak langsung keterpilihan perempuan sebagai komisioner KPU dan Bawaslu. Penetapan hasil seleksi dilakukan oleh DPR, melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan pengambilan keputusan yang dilakukan anggota Komisi 2 DPR. Proses politik di DPR semakin menyulitkan terpenuhinya keterwakilan perempuan karena kepentingan politik lebih dominan.
Keterwakilan Perempuan dalam Tim Seleksi KPU dan Bawaslu
Seleksi Tahun. Jumlah perempuan persen
2012 2 dari 11 18%
2016 2 dari 11 18%
2021 3 dari 11 27%
Rekrutmen timsel dari unsur akademisi dan masyarakat juga memerlukan kejelasan kriteria latar belakang yang relevan dengan tata kelola pemilu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa timsel tidak memiliki kedekatan atau afiliasi dengan partai politik, yang berpengaruh terhadap independensi timsel dalam melakukan penilaian dan pengambilan keputusan hasil seleksi. Sekalipun unsur akademisi dan masyarakat dianggap nonpartisan, relasi politik yang terbangun dengan elit dan organisasi massa (ormas) tertentu berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses seleksi.
REKOMENDASI
Mengingat tenggat waktu pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu pada September atau Oktober 2026, Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) merekomendasikan poin-poin penting dalam intervensi kebijakan pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu yang dilakukan oleh Presiden. Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) merupakan lembaga swadaya masyarakat nirlaba yang didirikan pada Oktober 1998, menjelang perhelatan pemilu demokratis pertama tahun 1999. Organisasi ini lahir dari keprihatinan mendalam sejumlah tokoh perempuan atas minimnya kemandirian representasi perempuan dalam ranah strategis pengambilan keputusan politik nasional. GPSP berdedikasi penuh untuk mengadvokasi reformasi regulasi untuk tata kelola institusi publik yang inklusif, bersih, berintegritas, dan berkeadilan gender, serta aktif mengadvokasi hak-hak sosial politik perempuan. Adapun rekomendasi tersebut mencakup sejumlah langkah strategis berikut ini:
2. Prosedur Rekrutmen Tim Seleksi
Dalam rekrutmen Tim Seleksi, presiden/pemerintah perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah mengumumkan calon-calon anggota tim seleksi secara terbuka untuk meminta masukan masyarakat atas rekam jejak dan pemenuhan syarat calon timsel, sebelum ditetapkan. Dalam rekrutmen timsel, pemerintah tidak hanya mengandalkan
masyarakat untuk aktif mendaftar. Pemerintah perlu melakukan talent scouting figur-figur yang kredibel, kompeten, dan memperhatikan keragaman keahlian yang relevan dengan tata kelola pemilu.
3. Desentralisasi Mekanisme Tahapan Seleksi
Pemerintah perlu menerapkan prinsip inklusivitas dan aksesibiltas dalam mekanisme tahapan seleksi. Kebijakan mekanisme tahapan seleksi yang memusatkan seluruh tahapan seleksi (mulai dari tes tertulis, tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara) di Jakarta menciptakan biaya logistik yang tinggi dan secara struktural mengeksklusi talenta dan pegiat pemilu, khususnya perempuan, dari luar Jakarta untuk mendaftar. Untuk itu, perlu ada kebijakan desentralisasi dalam mekanisme tahapan seleksi, di mana tidak seluruh tahapan tes dilakukan di Jakarta.
Desentralisasi mekanisme seleksi dapat dilakukan dengan tes tertulis dan tes psikologi yang tidak dilaksanakan secara terpusat di Jakarta untuk memperluas akses dan tidak memberatkan biaya bagi para pendaftar. Tahapan akhir seleksi, yaitu kesehatan dan wawancara oleh timsel, dapat dilakukan di Jakarta. Jumlah calon komisioner yang lolos ke tahapan akhir ini sudah terseleksi. Gambaran desentralisasi mekanisme tahapan seleksi dapat dilihat di bawah ini.
Pembentukan tim seleksi oleh presiden merupakan pintu masuk yang penting dan krusial dalam memastikan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat nasional yang independen, inklusif dan berintegritas. UU Pemilu No. 7 tahun 2017 mengamanatkan bahwa tim seleksi terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat (Pasal 22). Aturan ini tidak ideal karena sejak awal membuka peluang konflik kepentingan peserta pemilu dan intervensi petahana dalam rekrutmen timsel yang melibatkan unsur pemerintah (3 orang). Kepentingan presiden – bisa sebagai petahana dan/atau peserta pemilu – lebih terwakili secara signifikan dalam komposisi tim seleksi berhadapan dengan unsur akademisi (4 orang) dan masyarakat (4 orang). Untuk itu, proses rekrutmen timsel oleh pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan inklusivitas, serta dapat diawasi oleh publik.