Menko Yusril: Penyelidikan Kericuhan Pascademo 27 Agustus Berjalan, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Jakarta, kabarsenayan.com. — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait kericuhan yang terjadi pascaaksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Menko Yusril menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa, termasuk meninggalnya seorang warga bernama Bambang serta dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas 12 bernama Faturrohman. Hingga kini, aparat belum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. �

Menurut Menko Yusril, proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh siapa yang melakukan, menyuruh, maupun menggerakkan terjadinya tindakan kekerasan. Ia menegaskan, pihak yang terbukti berdasarkan bukti dan fakta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menko Yusril juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama berbagai tudingan di media sosial yang mengaitkan kericuhan tersebut dengan kelompok atau organisasi tertentu. Aparat penegak hukum, kata dia, belum menyimpulkan keterlibatan individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan tertentu.

Dalam kesempatan itu, Yusril mengapresiasi peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai, termasuk para pendemo dari berbagai daerah dan mahasiswa. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketenangan serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Menko Yusril menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menewaskan Bambang dan kasus Faturrohman terjadi setelah para pendemo meninggalkan kawasan Gedung DPR, dalam situasi bentrokan antarkelompok warga di kawasan Pejompongan. Karena itu, Yusril meminta agar kasus tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan aksi balasan maupun kekerasan baru.

“Jangan sampai peristiwa yang sedang diselidiki ini kemudian memicu kericuhan atau kekerasan lanjutan. Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama menjaga ketenangan serta ketertiban masyarakat,” ujar Yusril.