Jakarta, kabarsenayan.com. — Semangat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama, maupun golongan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat akses keadilan. Bantuan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Komitmen tersebut tercermin melalui peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan paralegal yang selama sekitar satu tahun telah menjalankan kegiatan pendampingan sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat. Pelatihan dan penyadaran hukum juga diarahkan kepada kelompok masyarakat, termasuk perempuan, agar semakin memahami persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Demikian dikatakan DR(HC) Prihatin Kusdini, SH. MH. Ketum pos bakum petisi ahli, seusai Pelantikan pengurus dan deklarasi Posbakum petisi ahli, di gedung juang Menteng, Jum’at, 2 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, pendampingan hukum ditekankan harus berpegang pada data dan fakta. Pendampingan terhadap seseorang tidak berarti membenarkan perbuatannya, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan. Bahkan, keluarga pihak yang berhadapan dengan hukum pun dinilai memiliki hak untuk memperoleh pendampingan dan pemahaman hukum.
Ditambahkan oleh DR(HC) Prihatin Kusdini, SH. MH., bahwa: “Penguatan akses keadilan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dan desa, PKK, tokoh agama, serta berbagai kelompok masyarakat. Edukasi hukum di tingkat akar rumput dinilai dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah masyarakat menjadi korban persoalan hukum sekaligus meningkatkan keberanian masyarakat dalam memahami dan memperjuangkan haknya”.
Karena itu, lembaga atau kelompok yang bergerak di bidang bantuan hukum didorong memperkuat legalitas kelembagaan, menyusun standar operasional prosedur (SOP) pendampingan, serta membangun sistem pendataan yang tertib dan aman. Kerja sama dengan Posbakum resmi juga penting agar proses pendampingan berjalan sesuai mekanisme bantuan hukum yang berlaku.
Pendekatan humanis dalam penegakan hukum turut menjadi perhatian. Hukum tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana menghadirkan keadilan yang tumbuh dari masyarakat dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Semangat tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam memberikan bantuan hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga pendampingan harus diberikan berdasarkan kebutuhan dan fakta hukum, bukan atas dasar identitas maupun latar belakang seseorang.
“Dengan kesadaran hukum yang semakin kuat dari tingkat bawah, masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian aktif dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum, adil, dan menjunjung persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, tutup,” DR(HC) Prihatin Kusdini, SH. MH.