PERNYATAAN SIKAP FORUM PENGADA LAYANAN PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S DAY (IWD) 2026

“FPL Desak Percepatan Regulasi Teknis Layanan Korban Kekerasan Seksual”

Diskusi Penyampaian dan Pembahasan Usulan Substansi Rancangan Peraturan Menteri tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, serta Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (4P)

Jakarta, kabarsenayan.com.  — Forum Pengada Layanan (FPL) merupakan jaringan lembaga layanan yang saat ini beranggotakan 86 organisasi penyedia layanan berbasis masyarakat di berbagai provinsi di Indonesia. Jaringan ini secara aktif memberikan pendampingan dan pelayanan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender serta mendorong penguatan sistem layanan yang berpihak pada korban. FPL pada momentum peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD), yang dipandang sebagai kesempatan penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pemenuhan hak korban, melakukan diskusi bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa percepatan regulasi teknis menjadi langkah penting agar implementasi UU TPKS dapat berjalan efektif di lapangan. “Dengan adanya Undang-Undang TPKS, kita tidak boleh berhenti pada regulasi di atas kertas. Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benar berjalan dan memberikan layanan nyata bagi korban,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya advokasi kebijakan, FPL telah menyusun Kertas Kebijakan yang memuat usulan substansi Rancangan Peraturan Menteri terkait operasionalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta pelaksanaan kebijakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (4P). Rekomendasi tersebut memuat 9 aspirasi kunci yaitu 1). Prinsip dan layanan yang peka terhadap kebutuhan korban; 2) Pelayanan yang terintegrasi; 3). Pelayanan yang aksesibel bagi semua pihak; 4). Keterbukaan/transparansi akses informasi dan dokumen bagi korban, pendamping serta keluarga korban; 5). Pelindungan kerahasiaan korban dan hak lainnya; 6). Layanan medis yang komprehensif bagi korban; 7). Pemenuhan hak korban untuk terlindung dari kriminalisasi dan penghapusan konten kekerasan seksual di media elektronik; 8). Mekanisme
pendanaan dan alokasi anggaran yang jelas; 9). Pelindungan pendamping.

Dalam dialog Forum Pengada Layanan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dibahas kebutuhan untuk memperkuat standarisasi layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Saat ini sekitar 450 UPTD PPA telah memiliki dasar kebijakan daerah, sementara sekitar 305 UPTD telah menerima dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, belum ada standar nasional yang jelas untuk menilai apakah layanan yang diberikan telah memenuhi kewajiban perlindungan korban. Dalam diskusi juga disampaikan bahwa serapan DAK di berbagai daerah masih rendah, sehingga berpotensi mempengaruhi keberlanjutan alokasi anggaran pada tahun berikutnya. Kondisi ini menjadi perhatian KPPPA karena rendahnya serapan anggaran dapat menyulitkan pemerintah dalam mempertahankan dukungan anggaran di tingkat nasional.

Oleh karena itu, KPPPA memandang penting adanya penyusunan petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan DAK yang lebih operasional dan kolaboratif, serta mendorong kerja sama formal antara pemerintah daerah dan lembaga layanan masyarakat di daerah, termasuk melalui mekanisme nota kesepahaman (MoU), agar layanan perlindungan korban dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi. Hal ini menjadi isu yang sangat jelas disampaikan Ibu Wamen KPPPA.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan jaringan lembaga layanan dalam memperkuat implementasi kebijakan di daerah. “Kami sangat membutuhkan pendampingan dari FPL untuk menjadi mitra dalam memperkuat pendampingan kepada UPTD PPA, terutama dalam memastikan pelaksanaan layanan di daerah berjalan efektif”. Lanjutnya, ia menegaskan bahwa penguatan sistem layanan harus disertai dengan kemampuan menunjukkan dampak nyata bagi korban. “Jika kita tidak bisa menunjukkan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar berdampak pada layanan dan penanganan kasus, maka akan sulit untuk memperjuangkan anggaran tersebut di tahun berikutnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan sistem layanan bagi korban membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga layanan berbasis masyarakat. “Penanganan korban harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Karena itu diperlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi hambatan layanan di lapangan,” tambahnya.

Namun demikian, tanpa regulasi teknis yang operasional, implementasi kebijakan tersebut berpotensi tidak berjalan secara maksimal di lapangan. FPL menilai bahwa Peraturan Menteri sangat diperlukan untuk mengatur standar layanan, mekanisme koordinasi lintas sektor, sistem rujukan, serta penguatan peran UPTD PPA sebagai garda terdepan dalam pelayanan korban.

Melalui momentum Hari Perempuan Internasional, FPL menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menetapkan Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan layanan korban kekerasan seksual, termasuk penguatan operasional UPTD PPA serta implementasi Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban (4P).
2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri memastikan pemerintah daerah memperkuat kelembagaan UPTD PPA melalui kebijakan daerah, dukungan anggaran yang memadai, serta penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan korban.
3. Mengimbau Pemerintah Daerah menjamin layanan perlindungan perempuan dan anak tersedia, mudah diakses, dan berkualitas di setiap daerah, serta memastikan UPTD PPA berfungsi secara efektif sebagai garda terdepan layanan korban.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan)
mengedepankan perspektif korban dalam setiap proses penanganan kasus kekerasan seksual serta memperkuat koordinasi dengan lembaga layanan.
5. Mendorong Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan penanganan kekerasan seksual agar korban memperoleh layanan yang terpadu, cepat, dan komprehensif.
6. Meminta pemerintah pusat dan daerah mengakui, melibatkan, dan memperkuat peran lembaga layanan berbasis masyarakat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mendampingi korban.