FEBRIYANTHI HONGKIRIWANG ADAKAN SOSIALISASI 4 PILAR MPR BERSAMA JEMAAT GLKB SULAWESI TENGAH

Toili, kabarsenayan.com. Anggota MPR RI dari Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang melaksanakan tugas pengabdiannya sebagai anggota MPR RI dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Acara ini dilaksanakan bersama Majelis dan Jemaat GLKB Sulawesi Tengah. Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar merupakan tugas yang sangat penting dalam rangka internalisasi ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh NKRI dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Sosialisasi 4 Pilar MPR ini bertujuan untuk; Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR; Membangun semangat nasionalisme dalam diri segenap generasi bangsa; Membangun dan membina persahabatan antar komponen bangsa yang dapat memperkukuh persatuan bangsa; Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di masyarakat; dan Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai- nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, adalah: Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU No.42/2014 jo UU No. 2/2018 dan jo UU No.13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan MPR Nomor 1/MPR/2019 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Sosialisasi 4 Pilar MPR yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025 disebut sebagai soko guru yang artinya adalah tiang penyangga yang bersifat kokoh. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasa aman, nyaman, tentram, sejahtera, dan juga terhindar dari segala macam gangguan atau bencana yang dapat menimpa. Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar kebangsaan tersebut harus kokoh, karena berfungsi sebagai penangkal gangguan dan ancaman yang mengintai baik dari segi internal ataupun eksternal. Pilar kebangsaan tersebut juga dapat diartikan sebagai belief system yang artinya bisa menjamin terciptanya ketertiban, kenyamanan, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Belief system sendiri merupakan sistem keyakinan yang dipercayai oleh suatu negara.

Dalam acara yang berlangsung kondusif tersebut, Febriyanthi Hongkiriwang membuka sesi dialog dan tanya jawab dengan jemaat GLKB. Jemaat yang hadirpun menyampaikan berbagai hal yang berhubungan dengan implementasi 4 Pilar dalam masyarakat.

Diharapkan agar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Tengah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.