Petasia Barat, kabarsenayan.com. — Penguatan wawasan kebangsaan bagi aparatur (ASN) dan tokoh agama penting untuk membentuk karakter yang cinta tanah air, setia pada Pancasila, dan memperkuat NKRI. Ini diwujudkan melalui internalisasi nilai-nilai kebangsaan, bela negara, dan peningkatan integritas untuk menangkal radikalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk menjadikan ASN dan tokoh agama sebagai perekat persatuan, agen perubahan, dan benteng pertahanan bangsa dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini dikatakan oleh Febriyanti Hongkiriwang, anggota MPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah saat mengadakan Sosialisasi empat pilar yang bertema Penguatan Wawasan Kebangsaan bagi Aparatur, BPD se-Kecamatan dan Tokoh Agama di Petasia Barat; guna meningkatkan Inovasi Desa, dan pemerataan pembangunan acara ini dilaksanakan tanggal 8 Februari 2026, bertempat di Gedung pertemuan Tontowea, Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Upaya ini krusial agar ASN mampu menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga stabilitas negara di tengah perubahan global. Inovasi desa merupakan kunci mempercepat pemerataan pembangunan dengan mengoptimalkan potensi lokal, teknologi, dan partisipasi warga.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan: – Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR; – Membangun semangat nasionalisme dalam diri segenap generasi bangsa; – Membangun dan membina persahabatan antar komponen bangsa yang dapat memperkukuh persatuan bangsa; – Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di masyarakat; dan – Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai- nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.