Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra:  Pilkada Langsung Maupun Melalui DPRD  Sama-Sama Konstitusional 

Jakarta, kabarsenayan.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi,  dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan  pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui  DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.  Menurut Yusril, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara  demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional.  Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara  demokratis,” kata Menko Yusril dalam menjawab pertanyaan tertulis beberapa media di Jakarta,  Jumat (9/1/2026).
Menko Yusril menyampaikan bahwa secara pribadi, ia berpandangan pemilihan kepala daerah tidak  langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana  dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan asas  “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan  pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui “hikmat kebijaksanaan” dan dilaksanakan  dalam lembaga “permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD),” tegasnya.
Menko Yusril menjelaskan bahwa secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin  melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan  hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan  perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun  dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” kata Menko Yusril.
Dari sisi implementasi, Menko Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama  adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih  untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,”  ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang, dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada  langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi  jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” lanjutnya.
Menko Yusril juga menekankan bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi  terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, dibandingkan  pemilihan langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan  popularitas atau kekuatan modal.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih,  bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” pungkas Menko Yusril.
Meski demikian, Menko Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan  kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Menurutnya, dalam kondisi saat  ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem Pilkada langsung agar  berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan. Perbaikan tersebut mencakup  penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta  peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Menko Yusril juga menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki  perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun demikian, ia  menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah  kebijakan demokrasi di daerah.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan  langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil  dan bijaksana. Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus  tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan  secara adil, jujur, dan beradab. Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR  dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan  demokratis,” tutup Menko Yusril.