Jakarta, kabarsenayan.com. — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril lIhza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional dan sama sekali tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. Penegasan tersebut disampaikan Yusril di hadapan wartawan pada Rabu (22/7), usai mengadakan audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Republik Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou, di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.
Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Migdad.
“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Menko Yusril.
Menko Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Migdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri sendiri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.
Menko Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.
“Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, Menko Yusril juga meluruskan narasi yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama di Indonesia. ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” kata Menko Yusril.
Terkait isu yang menyebut Abdul Karim Raed Migdad akan diserahkan kepada lsrael setelah tiba di Siprus, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus. Duta Besar Siprus memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Statuta Interpol.
“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” ujarnya.
Menko Yusril juga menepis anggapan bahwa penanganan kasus tersebut mencerminkan berkurangnya dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. Menurutnya, penegakan hukum terhadap individu tidak dapat dicampuradukkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang sejak awal kemerdekaan secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
“Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina,” tegas Menko Yusril.