Menko Yusril Terkait 8 WNI yang Diduga Menjadi Tentara Rusia

Jakarta, kabarsenayan.com. — Pemerintah Indonesia sedang melakukan verifikasi terkait informasi dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) yang menyebut delapan WNI diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan keterlibatan mereka dipastikan.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan FISU adalah:
– Yuda Putra Pratama
– Haryanto Dwi Kencana
– Erwanda
– Ngangun Hudri Fadli
– Muhammad Syaripudin
– M. Hadi Maulana
– Wahyu Oktavian Iskandar
– Helmi Nuraha Hakim
Menurut laporan tersebut, para WNI diduga direkrut dengan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi, pekerjaan non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial. Pemerintah akan menelusuri apakah mereka menjadi korban penipuan atau eksploitasi, atau secara sadar bergabung dengan militer asing.
Menko Yusril menjelaskan: “Apabila terbukti masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, terdapat konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terkait kemungkinan kehilangan kewarganegaraan. Namun, keputusan tersebut harus melalui proses hukum dan administrasi, bukan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan”.
Kasus WNI bergabung dengan militer asing bukan pertama kali terjadi. Pemerintah sebelumnya juga menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait untuk memastikan fakta kasus ini. Yusril menegaskan pemerintah memiliki dua kepentingan: melindungi WNI yang mungkin menjadi korban sekaligus menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Pemerintah belum menetapkan status hukum terhadap delapan WNI tersebut. Fokus utama saat ini adalah verifikasi fakta, mengungkap pola perekrutan, memastikan apakah mereka korban atau pelaku yang sadar, serta mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku”.