Jakarta, kabarsenayan.com. — Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempercepat pembahasan fatwa haram rokok vape. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada satu jenis produk, melainkan mencakup seluruh kategori rokok elektronik hingga rokok konvensional.
Menurut Tulus, percepatan pembahasan fatwa tersebut tidak terlepas dari permintaan Kapolri Suyudi Ario Seto yang juga menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Permintaan itu dinilai berkaitan dengan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Ia menilai, persoalan vape sudah semestinya ditangani secara lebih serius. Bahkan, menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan fatwa keagamaan, tetapi juga mengambil langkah pelarangan dan pengendalian secara menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan yang semakin meluas.
Tulus juga mengkritisi ruang lingkup pembahasan fatwa MUI yang dinilainya terlalu terbatas apabila hanya menyasar rokok vape. Padahal, rokok elektronik memiliki berbagai kategori produk yang sama-sama perlu mendapatkan perhatian dari aspek kesehatan dan perlindungan konsumen.
Ia bahkan membandingkan langkah MUI dengan Muhammadiyah yang telah mengambil sikap mengharamkan rokok elektronik. Menurut Tulus, MUI seharusnya berani mengkaji persoalan rokok secara lebih komprehensif, termasuk rokok konvensional.
“Seharusnya bukan hanya rokok vape yang difatwakan haram, tetapi semua produk rokok, baik rokok elektronik, vape maupun rokok konvensional,” tegasnya.
Tulus berpendapat, berbagai jenis rokok mengandung zat atau komponen yang berpotensi membahayakan kesehatan, tidak hanya bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif serta lingkungan. Karena itu, ia mempertanyakan apabila MUI hanya memberikan perhatian khusus terhadap vape, sementara produk rokok elektronik lainnya tidak menjadi bagian dari pembahasan.
Selain persoalan substansi, Tulus turut menyoroti proses percepatan pembahasan fatwa tersebut. Ia menilai MUI perlu menjaga independensi dan keadilan dalam merespons aspirasi masyarakat.
Menurutnya, permintaan dari Kapolri dan Kepala BNN mendapat respons cepat, sementara berbagai usulan yang sebelumnya disampaikan kelompok masyarakat sipil justru dinilai membutuhkan waktu lebih lama untuk ditindaklanjuti.
Lebih jauh, Tulus mengingatkan bahwa fatwa haram saja belum tentu efektif menurunkan jumlah pengguna vape. Tanpa kebijakan pengendalian yang tegas, keputusan keagamaan tersebut dikhawatirkan tidak cukup kuat untuk mengubah perilaku konsumsi masyarakat, terutama kalangan remaja.
Ia menyoroti prevalensi penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja Indonesia berusia 13–17 tahun yang disebutnya telah melampaui 12 persen. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan rokok elektronik membutuhkan intervensi yang lebih luas, bukan sekadar pendekatan fatwa.
“Tanpa pengendalian yang ketat, fatwa haram rokok vape oleh MUI akan sia-sia belaka dan tidak akan berdampak signifikan. Konsumsinya akan terus meningkat, sementara potensi penyalahgunaan vape untuk narkotika juga dapat semakin meluas,” ujarnya.
Karena itu, Tulus mendorong MUI agar tidak mengambil pendekatan sektoral dalam menetapkan fatwa terkait produk tembakau dan rokok. Ia meminta seluruh kategori rokok, baik elektronik maupun konvensional, dikaji berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, produk yang memabukkan maupun yang berdampak buruk terhadap kesehatan perlu mendapatkan perhatian dalam aspek pelabelan dan ketentuan kehalalan.
Tulus menegaskan, perlindungan masyarakat dari bahaya rokok membutuhkan langkah terpadu antara fatwa keagamaan, kebijakan pemerintah, pengawasan peredaran produk, serta edukasi publik. Dengan demikian, upaya menekan konsumsi rokok dan mencegah penyalahgunaannya tidak berhenti sebatas wacana, tetapi menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat.