Jakarta, kabarsenayan.com. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia membutuhkan penanganan berlapis, tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Data menunjukkan pada Juli 2026 hampir 95.000 hektare lahan terbakar, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan kerusakan selama enam bulan sebelumnya.
Dalam diskusi publik “Kesiapan Penanggulangan, Hukum, dan Penganggaran Penanganan Karhut” yang digelar FIAD, ICEL, LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, para pakar menegaskan pentingnya mengubah paradigma penanganan karhutla dari respons darurat menuju pencegahan berbasis risiko. Diskusi yang diadakan pada hari Sabtu, tanggal 5 September 2026 di Gedung IASTH Lt.5, Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, menghadirkan pembicara: Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer., Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung, Prof. Endah Sulistyawati, Anggota Dewan Pengurus Kaleka, Azrin Rasuwin, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, Guru Besar Departemen Geografi, Universitas Indonesia, Prof. Dr. Supriatna, M.T., Dr. Sofyan Ansori dari Departemen Antropologi Universitas Indonesia, Co-founder PT Rimba Makmur Utama, Rezal Kusumaatmadja, dan Prof. Sulistyowati Irianto, salah satu inisiator FIAD
Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer, menyebut fenomena El Niño bukan penyebab langsung karhutla, tetapi dapat menjadi indikator awal untuk melakukan mitigasi. Menurutnya, analisis pola iklim dapat digunakan sejak enam bulan sebelum potensi kebakaran meningkat untuk menentukan wilayah rawan dan langkah pencegahan.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan ITB, Prof. Endah Sulistyawati, menyoroti pentingnya pemulihan ekosistem gambut. Berdasarkan data Map Biomas Fire Monthly 2026, sekitar 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang, terutama di kawasan gambut yang memiliki karakter api bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan dan membutuhkan restorasi jangka panjang.
Dari sisi pendanaan, para ahli menilai anggaran penanganan karhutla masih lebih banyak diarahkan untuk respons setelah bencana terjadi dibandingkan pencegahan dan pemulihan. Anggaran BNPB tahun ini disebut turun menjadi Rp491 miliar dari sebelumnya Rp2,01 triliun.
Peneliti ICEL, Adam Putra Firdaus, menilai persoalan karhutla juga berkaitan dengan lemahnya paradigma hukum kehutanan yang selama ini lebih berorientasi pada pemanfaatan ekonomi hutan. Ia menyebut penegakan hukum masih banyak menyasar individu, sementara sebagian besar titik api berada di wilayah konsesi perusahaan. Teknologi penginderaan jauh dan pemodelan spasial dinilai dapat membantu pemerintah mendeteksi sumber api, perubahan tutupan lahan, serta mendukung sistem peringatan dini dan proses penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Para peserta diskusi juga menyoroti pentingnya menghapus stigma terhadap Masyarakat Adat yang kerap disalahkan dalam kasus karhutla. Edukasi, pemberdayaan, dan pelibatan masyarakat lokal dinilai menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.
Model kolaborasi dengan masyarakat juga diterapkan melalui Katingan Mentaya Project (KMP) di Kalimantan Tengah, yang mengembangkan restorasi gambut berbasis karbon, edukasi pertanian tanpa bakar, serta kerja sama dengan 41 desa sekitar kawasan konsesi.
Para pakar menyimpulkan bahwa karhutla sebenarnya dapat diprediksi dan dicegah melalui dukungan ilmu pengetahuan, tata kelola yang tepat, pendanaan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang adil. Jika tidak ada perubahan pendekatan, karhutla berpotensi terus menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan, dan kerusakan ekosistem. Pada intinya penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus mencakup pencegahan dini, pemulihan gambut, penguatan hukum, penganggaran berbasis risiko, dan kolaborasi seluruh pihak.