Jakarta , kabarsenayan.com. — Kepemimpinan baru Partai Ummat menegaskan komitmennya untuk menjadikan perjuangan melawan ketidakadilan dan membela masyarakat yang merasa terzalimi sebagai salah satu agenda utama partai ke depan. Ketua Umum Partai Ummat mengatakan, tagline “Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan” akan tetap menjadi visi besar partai dalam menjalankan kiprahnya di tengah masyarakat.
“Yang jelas kita membawa tagline lawan kezaliman, tegakkan keadilan. Itu selalu visi besar utama kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap persoalan yang dinilai menyangkut ketidakadilan akan menjadi perhatian Partai Ummat. Menurutnya, partai akan menyuarakan aspirasi masyarakat dan membela pihak-pihak yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil.
“Kita akan bersuara, akan membela mereka yang dizalimi, akan melawan ketidakadilan,” katanya.
Dalam kepemimpinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Partai Ummat berharap berbagai persoalan ketidakadilan dapat ditekan. Hal itu, menurutnya, mencakup persoalan ekonomi, hukum, sosial hingga pendidikan.
“Kita berharap jangan sampai sudah bergantinya presiden yang baru ini, kezaliman masih ada dan masih marak. Justru kita ingin di pimpinan Pak Prabowo ini, kezaliman-kezaliman, apakah ekonomi, hukum, sosial, pendidikan dan lain sebagainya, harus dihilangkan atau minimal dikurangi,” ujarnya.
Perkuat Suara Rakyat
Ke depan, Partai Ummat juga akan berupaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar kiprah dan perjuangan partai lebih dikenal publik. Kepengurusan baru diharapkan mampu membuat Partai Ummat semakin aktif menyerap aspirasi sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kita berharap dengan kepengurusan Partai Ummat yang baru ini, tentu saja kita lebih maju, lebih banyak menyuarakan kebaikan dan keadilan, sehingga masyarakat tahu. Selama ini mungkin masyarakat masih belum tahu kiprah-kiprah Partai Ummat,” katanya.
Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Terkait wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen, Partai Ummat menyatakan penolakan bersama sejumlah partai politik nonparlemen. Sikap tersebut juga sejalan dengan pernyataan Partai Ummat yang sebelumnya menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen apabila tidak didukung dasar metodologis, kajian akademis, simulasi terbuka, serta pelibatan partai nonparlemen secara bermakna.
Menurutnya, penetapan ambang batas harus memiliki dasar akademis dan ilmiah yang jelas. Ia juga mempersoalkan proses pembahasan apabila partai nonparlemen tidak dilibatkan.
“Yang jelas Partai Ummat bersama partai-partai nonparlemen kita menolak. Karena harus ada dasar akademisnya, harus ada dasar ilmiahnya kenapa dibuat begitu. Ternyata tidak ada kajian-kajian,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen yang menekankan pentingnya pertimbangan proporsionalitas hasil pemilu serta partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan aturan tersebut. Karena itu, Partai Ummat menyatakan akan mempersoalkan proses pembentukan aturan apabila dinilai tidak memenuhi prinsip yang telah digariskan Mahkamah Konstitusi.
“Kita akan protes ini. Itu bisa terjadi cacat undang-undang. Dia dibuat tapi tidak sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi. Itu bisa kita gugat nanti,” tegasnya.
Sikap Partai Ummat tersebut muncul di tengah pembahasan revisi UU Pemilu dan perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen. Sejumlah partai nonparlemen juga menyampaikan keberatan terhadap wacana kenaikan threshold menjadi 5 persen.