FEBRIYANTI HONGKIRIWANG BAHAS KESETARAAN GENDER DALAM SOSIALISASI MPR DI DESA MORA

Desa Mora, Sulawesi Tengah, kabarsenayan.com. —Kesetaraan gender dan hak-hak perempuan di Indonesia dijamin secara konstitusional melalui UUD 1945, yang menempatkan perempuan bukan hanya sebagai subjek hukum yang setara, tetapi juga sebagai agen perubahan yang krusial dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan bangsa.

Kesetaraan Gender dan Hak Perempuan dalam Konstitusi (UUD 1945) menempatkan semua warga negara, laki-laki maupun perempuan, bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa diskriminasi. Hal ini meliputi konstitusi menjamin hak atas hidup, kebebasan dari penyiksaan, hak berkeluarga, dan hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang mencakup perlindungan khusus bagi perempuan. Hak Pekerjaan dan Penghidupan Layak (Pasal 27 Ayat 2): Perempuan memiliki hak setara untuk bekerja, mendapatkan perlakuan adil di tempat kerja, dan memiliki hak ekonomi yang sama. Dan Hak Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31): Jaminan akses yang sama bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan formal setinggi-tingginya.

Demikian dikatakan anggota MPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Febriyanti Hongkiriwang dalam kegiatan Sosialisasi empat pilar MPR RI di desa Mora, Kecamatan Lembo, Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada 15 Maret 2026.

Perempuan diakui sebagai aktor strategis dalam membangun ketahanan keluarga, yang merupakan fondasi ketahanan nasional, dengan peran sebagai Pilar Kesejahteraan Keluarga: Perempuan/Ibu berperan sentral dalam mengelola sumber daya keluarga, memastikan kesehatan dan gizi anak, serta meningkatkan ekonomi rumah tangga, yang mendukung pembangunan berkelanjutan., Agen Sosial dan Pendidikan: Perempuan menjadi penggerak utama dalam penanaman nilai, karakter, dan pendidikan karakter anak di dalam keluarga., Motor Penggerak Ketahanan (Agent of Change): Konstitusi dan undang-undang turunan (seperti UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga) mendorong partisipasi perempuan dalam perencanaan keluarga dan mengambil keputusan, menjadikan mereka mitra sejajar dalam keluarga.

Penerapan 4 Pilar menjadi fondasi dalam menjaga keberagaman dan perbedaan yang ada di Indonesia, serta mempererat tali persaudaraan antarwarga negara. Penerapan 4 pilar ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya serta membentuk karakter bangsa yang kuat, berakhlak mulia, dan berdaya saing tinggi. penerapan 4 pilar MPR juga menjadi benteng untuk menangkal paham-paham yang dapat memecah belah bangsa. Dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara.

Dengan memahami dan mengamalkan 4 pilar MPR, bangsa Indonesia diharapkan dapat terus maju, sejahtera, dan menjadi bangsa yang bermartabat di mata dunia. Diharapkan agar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.